Sunday, 30 June 2024

LPSK Terima 7.645 Permohonan Perlindungan terkait Kasus TPPO, TPPU dan HAM Sepanjang 2023

LPSK Terima 7.645 Permohonan Perlindungan terkait Kasus TPPO, TPPU dan HAM Sepanjang 2023


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) Brigjen (Purn) Pol Achmadi mengatakan, sepanjang 2023 lembaganya telah menerima 7.645 pengajuan permohonan perlindungan. Angka ini ia sebut menurun dibanding tahun sebelumnya.

“Jumlah itu mengalami penurunan sedikit sebesar 1,69 persen jika dibandingkan 2022 sebanyak 7.777 pengajuan permohonan,” ucap Achmadi saat Raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan kategori tindak pidana, TPPU menjadi kategori jumlah permohonan yang tertinggi sebanyak 2.774 pada 2023. Selanjutnya adalah TPPO sebanyak 1.297 di tahun 2023.

“Selain TPPU dan TPPO, permohonan perlindungan korban tindak pelanggaran HAM berat menjadi kategori tertinggi ketiga yang diterima LPSK pada 2023, yaitu sebanyak 1.019 permohonan,” ucap dia.

Kenaikan permohonan tindak pelanggaran HAM berat, ia mengatakan, berkaitan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat, yang memuat pengakuan pemerintah RI atas terjadinya 12 peristiwa PHB di masa lalu dan memerintahkan 19 kementerian, termasuk LPSK di dalamnya.

Selain itu, LPSK juga diberi amanat mengelola tiga program prioritas nasional. Pertama, yakni rekomendasi kebijakan layanan psikososial untuk meningkatkan kualitas pelayanan psikososial secara nasional. Lalu kedua adalah program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas, sahabat saksi korban (SSK).

“Dan dari tahun 2023 ini telah dilaksanakan program tersebut di berbagaji wilayah, seperti Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Sumatra Barat. Dan telah dilakukan juga rekrutmen sebanyak 243 orang relawan SSK, yang pelaksanaannya juga dapat membantu tugas-tugas LPSK guna memenuhi hak asasi korban,” ucap Achmadi.

Dan terakhir, yaitu standar pelayanan perlindungan saksi dan korban perempuan anak. Pada 2023 program ini lebih difokuskan pada penyusunan standar 14 aspek pendukung pelaksanaan perlindungan saksi dan korban perempuan anak.

“Seperti standar pelaksanaan penyediaan layanan, standar monitoring dan evaluasi, standar pelaksanaan penanganan pengaduan dan sebagainya. Selain penyusunan standar pelayanan, LPSK juga melakukan sosialisasi kewenangan LPSK dalam UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS di berbagai wilayah,” tutur dia menjelaskan.