News

LPSK Siap Lindungi Saksi Perbudakan Bupati Langkat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi serta korban kasus perbudakan yang diduga dilakukan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin.

“LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK,” kata Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK.

Dirinya mengaku belum mendapat laporan atas kasus perbudakan tersebut. Terlebih lagi dengan munculnya foto-foto yang beredar di media sosial seperti kerangkeng manusia di dalam rumah sang bupati.

Jika memang benar kerangkeng tersebut digunakan untuk kejahatan terhadap manusia maka dapat dikatakan itu praktik perbudakan modern. Saat ini LPSK masih menunggu hasil dari penyelidikan aparat hukum.

“Kita dukung kepolisian, Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga kuat dijadikan sebagai ruang penyiksaan.

Mendapat informasi tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusian (Komnas HAM) segera memeriksa keberadaan kerangkeng itu.

Kerangkeng itu berada di lahan belakang rumah bupati. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kerangkeng itu berisi manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik Terbit.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button