News

LPSK Sebut Ada Tiga Tindak Pidana Kasus Kerangkeng

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK sebut ada tiga dugaan tindak pidana dalam kasus kasus kerangkeng milik Bupati Langkat.

Ketua LPSK Hasto Atmojo sebut tiga dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng tersebut yang pertama menghilangkan kemerdekaan orang.

Mungkin anda suka

Dugaan tindak pidana tersebut dugaannya dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah. Artinya, pelaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan itu.

“Ini bisa kita sebut penyekapan,” ujar Hasto di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Kedua, dari pendalaman oleh LPSK secara langsung ke lokasi tersebut, lembaga itu menduga adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Hal tersebut berkaitan dengan pendayagunaan orang-orang yang ada atau menghuni kerangkeng tersebut. Mereka diperkerjakan di kebun sawit yang diduga milik dari Bupati Langkat nonaktif.

LPSK juga menduga para korban diperkerjakan secara paksa dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Terakhir, LPSK menduga kerangkeng tersebut adalah panti rehabilitasi ilegal. Hal itu diperkuat pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang menyatakan tempat tersebut bukan panti rehabilitasi sah.

Ia mengatakan dari pemberitaan yang sudah tersebar luas, LPSK melihat kerangkeng itu tidak memenuhi standar pusat rehabilitasi atau penjara sekalipun.

“Sebagai contoh fasilitasi sanitasi sangat buruk,” kata dia.

Apalagi, di tengah pandemi COVID-19 saat ini apakah dapat dikatakan layak sebuah ruangan diisi atau penuh sesak oleh penghuni di dalamnya.

Back to top button