News

LPSK Sarankan Bharada E Jadi Justice Collaborator

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjadi justice collaborator agar mendapat perlindungan. Terlebih, LPSK sejak awal memperkirakan Bareskrim Polri akan menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi apa saja yang membedakannya apa saja rewardnya,” kata

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (4/8/2022).

Mungkin anda suka

Edwin menyebut, sejumlah regulasi tentang perlindungan terhadap justice collaborator tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Syaratnya terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Kemudian, dia mengungkapkan, asalkan bukan pelaku utama, Bharada E berpotensi mendapatkan perlindungan dari LPSK.

“Pertama gini, kami dalam proses penelaahan permohonan dari Bharada E. Kemudian yang kedua, memang dalam konteks status tersangka itu sesuai undang-undang, hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai juctice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama,” jelas Edwin.

Menurut Edwin, saran agar Bharada E menjadi justice collaborator juga seiring kian mengemukanya nama pemuda itu sebagai penembak Brigadir J. Dengan menjadi justice collaborator, pengungkapan kasus kematian Brigadir J juga diharapkap mampu membuat kasus kematian Brigadir J menjadi terang-benderang.

Di sisi lain, LPSK juga menilai lebih baik mengesampingkan dugaan pembunuhan dan pelecehan yang dialamatkan kepada Brigadir J. Sebab, LPSK menilai lebih baik mengutamakan pengungkapan kasus kematian Brigadir J. Pasalnya, bukti dan korban sudah diketahui.

“Karena yang cabul dan ancaman pembunuhan itu orangnya masih hidup. Tapi soal pembunuhan ini orangnya sudah mati. Jadi harus dijelaskan dulu ini mati dalam konteks pidana ini apa, kan ini pembunuhan,” ujar Edwin menegaskan.

Back to top button