News

LPSK Bakal Kawal Penahanan Bharada E di Kejaksaan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjamin akan tetap memberikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam proses penahanan selama proses persidangan.

Hasto menyebut, bila Bharada E tetap ditahan di Rutan Bareskrim atau dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya akan tetap mengawal dan melindungi Richard Eliezer yang menyandang status Justice Collaborator (JC).

“Kami belum diinformasikan terkait penahanan Bharada E akan ditahan di mana. Kemungkinan akan tetap di rutan Bareskrim atau di rutan kejaksaan, atau di mana kami belum ada informasi. Tetapi prinsipnya tetap dalam perlindungan LPSK,” kata Hasto kepada Inilah.com, Kamis (29/9/2022).

Sebelumnya, Timsus Gabungan Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mempersiapkan proses administrasi berkas perkara tahap kedua dilaksanakan. Penyidik akan menyerahkan barang bukti dan para tersangka kepada Kejaksaan.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya akan mengambil surat tentang kelengkapan lima berkas tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P21nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button