News

LPSK Bakal Jemput Bola Terkait Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan jemput bola terkait pemeriksaan istri Kadiv Propam Polri non aktif Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Artinya, LPSK akan melakukan pemeriksaan dan asesmen psikologi dengan mendatangi Putri Candrawathi di kediamannya.

“Akan diagendakan asesmen psikologis oleh LPSK kepada ibu P (Putri) di kediamannya,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada inilah.com pada Selasa, (2/8/2022).

Edwin menjelaskan, lembaganya semula menjadwalkan pemeriksaan dan asesmen psikologi kepada Putri Candrawathi di kantor LPSK, Senin kemarin, (1/8/2022). Namun, sosok wanita cantik yang namanya mencuat setelah kasus kematian Brigadir J ini urung mendatangi kantor LPSK.

Menurut Edwin, pihak yang menyambangi kantor LPSK justru penasihat hukum dan psikolog yang melakukan pendampingan terhadap Putri Candrawathi.

“Penasihat hukum dan psikolognya menyampaikan kondisi Ibu P (Putri) yang belum siap dilakukan asesmen psikologis oleh LPSK karena masih terguncang,” terang Edwin.

Terkait waku pemeriksaan itu Edwin masih enggan mengungkapannya. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan bisa berlangsung pekan ini ataupun pekan depan.

“Waktunya tidak bisa kami sampaikan. Bisa minggu ini atau minggu depan,” tegas Erin.

Sebelumnya, salah satu penasihat hukum Putri Candrwathi, Patra m Zen menyebut, kliennya dalam proses pendampingan dan konseling. Oleh karena itu, ujar Patra, pihaknya meminta LPSK agar proses pemeriksaan dapat disesuaikan dengan kondisi piskologis kliennya.

Permohonan Perlindungan

Adapun, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK berpotensi ditolak.

“Kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, belum lama ini

Hasto menjelaskan, selain Putri Candrawathi, ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yaitu Bharad E juga mengajukan perlindungan ke LPSK. Menurut Hasto, Putri dan Bharada E belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut.

Permohonan perlindungan dari Putri Chandrawathi dan Bharada E ke LPSK mencuat setelah insiden berdarah baku tembak menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Menurut polisi, baku tembak itu terjadi antara Bharada E dan Brigadir J. Sebab, Brigadir J disebut menondongkan senjata dan melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button