Tuesday, 02 July 2024

LPS Sebut Tapera Gerus Daya Beli dan Pemilik Tabungan Kurang dari Rp100 Juta

LPS Sebut Tapera Gerus Daya Beli dan Pemilik Tabungan Kurang dari Rp100 Juta


Masih seputar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang ditolak kalangan pekerja dan pengusaha, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) khawatir berdampak kepada banyak hal.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kewajiban Tapera akan memengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.

“Jelas pasti pengaruh. Jadi disposable income-nya (pendapatan yang siap dibelanjakan) kan akan turun. Seandainya bisa akses uang itu, masih nanti. Yang jelas, konsumsi mereka sekarang akan terpengaruh,” kata Yudhi dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menurut dia, daya beli masyarakat mungkin akan melambat karena pendapatan yang siap dibelanjakan, bakal tersdot untuk iuran Tapera yang besarnnya 3 persen dari pendapatan (UMR). Di mana, pekerja dibebani 2,5 persen, sisanya 0,5 persen menjadi kewajiban perusahaan atau pemberi kerja. 

Karena sudah diputuskan Presiden Jokowi, Yudhi berharap, Tapera dikelola dengan baik sehingga mendorong perekonomian bangsa.

“Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus. Kalau ekonominya bagus, masyarakat kan juga bagus,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menganggap wajar apabila masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tapera. 

Untuk diketahui pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran iuran peserta pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk peserta pekerja, ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN, menurut Pasal 15 ayat 4b, yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan APBD diatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (menkeu) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Kemenpan-RB).