News

Lolos Administrasi, Partai Ummat Lanjut ke Verifikasi Faktual Perbaikan

Partai Ummat dinyatakan telah lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024, dengan demikian partai besutan Amien Rais ini lanjut ke tahap berikutnya, verifikasi faktual perbaikan.

Keputusan ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik. Menurutnya, KPU telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

“Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya, di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Untuk proses selanjutnya, Idham mengatakan KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara akan melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Ummat. Verifikasi faktual akan dilakukan selama tiga hari.

“Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” ujarnya.

Diketahui, asa bagi Partai Ummat untuk bisa berpartisipasi dalam gelaran Pemilu 2024, kembali tumbuh. Pasalnya proses mediasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencapai kata sepakat. Mediasi yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Selasa (20/12/2022) ini, memutuskan untuk memberikan kesempatan perbaikan.

“Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono, membacakan hasil mediasi. Selasa (20/12/2022).

Adapun hal-hal yang disepakati antara lain, Partai Ummat bersedia memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai di 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

“Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button