News

Lindungi Saksi dan Hakim Kasus Tanah Bumbu, MAKI Siap Sambangi KY dan LPSK

Terkait dugaan korupsi IUP Batubara Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) segera menyambangi Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pekan depan, MAKI akan menyambangi KY dan LPSK. Kami ingin KY melakukan pengawasan secara obyektif dan independen. Selain itu, kami ingin diberikan perlindungan kepada majelis hakim di PN Tipikor Banjarmasin yang menyidangkan perkara gratifikasi IUP batubara Tanah Bumbu,” papar Boyamin kepada Inilah.com, Sabtu (24/4/2022).

Sedangkan kedatangan ke LPSK, kata Boyamin, MAKI akan mengajukan perlindungan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah bumbu pada 2011.
“Semuanya sedang kita list namanya. Baik yang sudah dan akan dimintai kesaksiannya, kita ajukan perlindungan ke LPSK. Kecuali Mardani H maming, karena dia kan sudah hebat. Hebat secara politik dan materi,” ungkapnya.

Dalam perkara suap IUP batubara Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hanya satu terdakwanya yakni mantan Kadis ESDM R Diwdjono. Sementara, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah telah mengeluarkan surat panggilan paksa kepada mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2015, Mardani H Maming.

Kesaksian Mardani yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, dinilai Yusriansyah penting. Lantaran Mardani yang mengeluarkan SK Bupati No 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan izin Usaha Pertambangan Operasi produksi PT Bangun karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button