News

Lili Pintauli Potensi Tersangka Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar potensi menjadi tersangka gratifikasi jika terbukti kembali melakukan pelanggaran etika. Lili dilaporkan melanggar etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika belum lama ini.

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai, Lili bisa dijerat perkara gratifikasi dalam kasus etik tersebut karena mengulangi kesalahan, ditambah menerima fasilitas mewah. Sebelumnya Lili pernah dijatuhi sanksi karena terbukti berkomunikasi dengan pihak beperkara, yaitu M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

“Apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi,” ujar Praswad, di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Selain itu, Praswad menyinggung, apabila Lili kembali dinyatakan terbukti melanggar etika selaku pimpinan KPK maka Dewas KPK dapat memberi sanksi berat berupa pemecatan. “Tujuannya agar standar etik KPK tidak menurun yang otomatis akan diikuti kepercayaan publik yang juga menurun terhadap KPK,” katanya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Lili untuk bersikap ksatria mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak membebani institusi. Apalagi, Dewas KPK telah menyurati sejumlah pihak termasuk Pertamina untuk mengklarifikasi pemberian fasilitas mewah kepada Lili.

“Saya meyakini dugaan pelanggaran kode etik tersebut sangat kuat karena Dewas telah melakukan investigasi dengan surat-surat panggilan resmi kepada pihak terkait. Biasanya kalau dianggap tidak cukup bukti maka Dewas biasanya tidak melakukan pemanggilan saksi-saksi,” kata Boyamin.

Lili Pintauli belum memberikan klarifikasi mengenai soal ini. Sedangkan Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya percaya Dewas KPK profesional dalam menangani kasus pelanggaran etika Lili.

“Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak,” kata Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button