News

Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil-Genap hingga Besok


Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan Ganjil-Genap selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada 17-18 Juni 2024.

Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Ditambah lagi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Diketahui, Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1445H jatuh pada Senin (17/6/2024). Selanjutnya pemerintah menerapkan kebijakan cuti bersama pada Selasa (18/6/2024).

Back to top button