News

Lewat Revisi UU, KPK Berharap tak Lagi Dipimpin Komisioner Bermasalah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana DPR untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2019. Salah satu yang menjadi sorotan yakni, soal masukan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat rapat dengar pendapat Komisi III.

“Sudah ada beberapa kelemahan tugas dari dewas sendiri, kewenangan dan sebagainya. Saya kira bagus kalo kemudian ada perubahan UU, Termasuk juga di KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,  Kamis (6/6/2024).

Menurut Ali, keluhan Dewas KPK memang seperti itu adanya mulai dari kasus etik era Firli Bahuri Cs hingga terbatasnya wewenang dari Tumpak Hatorangan Panggabean Cs. Ia pun berharap dengan direvisinya kembali UU KPK meningkatkan kinerja dari lembaga anti rasuah.

“Kritik dari Dewas saya kira bagus kemarin, faktanya memang seperti itu, sehingga kami berharap yang ke depan pimpinan KPK benar-benar berintegritas dan benar-benar yang mau kerja untuk penuntasan agenda-agenda korupsi, itu, sehingga kita kawal,” tuturnya.

Selain itu, Jubir KPK bidang Penindakan KPK ini berharap, calon pimpinan dan Dewas yang diseleksi oleh Pansel nantinya orang-orang berintegritas. Ia meminta masyarakat dan media mengawal proses seleksi tersebut.

“Masyarakat dan teman-teman media kawal proses pemilihan pimpinan dan anggota dewas sehingga dipilih benar-benar orang yang punya komitmen tinggi untuk menuntaskan agenda korupsi, punya integritas yang tinggi dan serius,” ucapnya.

Sebelumnya,  peluang revisi UU KPK itu disampaikan Pacul dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dewas KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6). Pacul mengatakan dirinya terbuka untuk merevisi UU KPK yang menuai banyak perdebatan.

“Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya, udah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga,” kata Pacul.

 

Back to top button