Friday, 28 June 2024

Lewat Penyitaan HP, Aktivis Minta KPK Buktikan Keterlibatan Hasto dari Pelarian Harun Masiku

Lewat Penyitaan HP, Aktivis Minta KPK Buktikan Keterlibatan Hasto dari Pelarian Harun Masiku


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuktikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut terlibat dalam menyembunyikan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Hal ini menyusul langkah tim penyidik KPK yang telah menyita handphone dan sejumlah barang lain milik Hasto.

Menurut Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro, KPK harus membuktikan penyitaan handphone dan barang lainnya berkaitan dengan mencari informasi keberadaan Harun Masiku.

“Itu yang harus dibuktikan penyidik (KPK). Kalau benar ada bukti kuat menyembunyikan Harun,” ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, Rabu (12/6/2024)..

Castro mengatakan, jika bukti itu terpenuhi, maka kemudian komisi antirasuah bisa menerapkan pasal merintangi penyidikan kepada Hasto.

“Itu bisa dikualifikasikan obstruction of justice,” kata Castro.

Castro menilai peran keterlibatan Hasto dapat dianalisis tim penyidik dalam unsur perkara pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada penjelasannya, pasal itu berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Analisis ini bisa diambil dari HP maupun buku rekening Hasto yang disita KPK untuk dijadikan barang bukti. Maupun keterangan saksi lainnya seperti, Simeon Petrus (Pengacara), Hugo Ganda (Pelajar/Mahasiswa) dan Melita De Grave (Pelajar/Mahasiswa).

Serta berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan maupun Eks Caleg PDIP atau Eks Mantan Staf Khusus Hasto, Saeful Bahri.

“Kalau ada tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga di tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, terhadap satu perkara, itu sudah memenuhi unsur dan bisa dikualifikasikan tindakan obstruction of justice,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mendapatkan informasi baru terkait lokasi keberadaan buronan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Informasi itulah yang kemudian dikorek tim penyidik saat memeriksa sejumlah Simeon Petrus (Pengacara), Hugo Ganda (Pelajar/Mahasiswa) dan Melita De Grave (Pelajar/Mahasiswa), pada tiga pekan lalu.

Informasi itu kembali didalami pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Senin (10/6). Selain itu tim penyidik menyita 2 HP milik Hasto , 1 HP milik Ajudannya Kusnadi serta buku catatan terkait kegiatan partai dan ATM.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan HP Hasto guna mendalami informasi tentang keberadaan buronan kasus dugaan suap Harun Masiku.

“Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut. tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata Budi, dikutip Rabu (12/6/2023).