Kanal

Lewat Asistensi, Bea Cukai Pastikan Para Penerima Fasilitas Kepabeanan Pahami dan Patuhi Aturan

Menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai terus berupaya memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas fiskal dan prosedural dalam rangka ekspor dan impor.

Untuk memastikan pemanfaatan fasilitas tersebut berjalan dengan baik dan para perusahaan penerima fasilitas memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan asistensi, monitoring, dan evaluasi secara periodik, seperti yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Marunda, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), dan Bea Cukai Tanjung Perak.

Kepala Subdirektorat Humas dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (07/06/2022) mengatakan seiring perkembangan teknologi dan informasi, penggunaan aplikasi/modul kepabeanan dioptimalkan bagi perusahaan penerima fasilitas dalam melakukan pertukaran data dan informasi serta membantu Bea Cukai dalam melakukan pelayanan dan pengawasan.

Untuk aktivasi dan utilitas Modul Ceisa Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam rangka mendukung kelancaran proses bisnis perusahaan dalam penggunaan modul kepabeanan, kantor pelayanan Bea Cukai seperti Bea Cukai Marunda memberikan asistensi kepada para pengusaha penerima fasilitas TPB.

“Dalam asistensi tersebut dijelaskan tata cara menginstal dan memperbaharui aplikasi/sistem modul TPB dan modul BC 3.3. Kami juga melakukan pengecekan sofware, utilitas serta koneksi pada personal computer (PC) Hanggar yang mengawasi kegiatan pada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan,” rincinya.

Asistensi juga dilaksanakan Kanwil Jakarta terhadap Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI). Kegiatan asistensi ini difungsikan sebagai wadah untuk para perusahaan penerima fasilitas menyampaikan aspirasi serta berkonsultasi atas kendala yang dialami, khususnya bagi para penerima fasilitas tempat penyelenggara pameran berikat (TPPB).

Selain asistensi, Bea Cukai juga melaksanakan monitoring dan evaluasi, kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, seperti yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar terhadap PT Great Giant Pineapple, yang merupakan perusahaan yang menjadi Kawasan Berikat Hortikultura Percontohan di Indonesia.

Sebagai perusahaan dengan luas total kawasan berikat ± 4.414.780 m² PT Great Giant Pineapple memiliki beberapa hasil perkebunan dengan tujuan ekspor ke enam puluh negara di seluruh dunia. Beberapa buah unggulan yang dihasilkan dari kawasan berikat ini adalah pisang dan nanas. Bahkan pada saat pandemi COVID-19, ekspor nanas Indonesia meningkat dan mempertahankan posisinya sebagai negara pengekspor nanas terbesar di dunia.

“Dengan pemberian fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi sehingga bisa membantu mendukung program pemulihan ekonomi nasional, baik dari penambahan devisa maupun penyerapan tenaga kerja,” ujar Hatta.

Tak hanya untuk kawasan berikat, monitoring juga dilaksanakan kepada perusahaan yang menyandang status Mitra Utama Kepabeanan (MITA). Untuk menjaga dan mempertahankan beberapa kriteria yang menjadi persyaratan perusahaan MITA, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring dan penelitian lapangan terhadap perusahaan MITA dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK-211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepaebanan dan Peraturan Dirjen PER-11/BC2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan.

“Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring ke salah satu MITA di bawah pengawasannya, yaitu PT Malindo Feedmil, Tbk yang berada di Gresik dengan komoditas mayoritas adalah raw material untuk pakan ternak. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pengujian atas beberapa kriteria, antara lain pengujian sistem pengendalian internal atas pencatatan kegiatan impor dan ekspor, pengujian eksistensi dan penanggung jawab, dan pengujian dokumen kepabeanan secara sampling. Harapannya, dengan adanya kegiatan ini perusahaan MITA dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang mendapatkan pelayanan khusus kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Mia Umi Kartikawati

Redaktur, traveller, penikmat senja, musik, film, a jurnalist, content creator enthusiast, food lovers, a mom who really love kids. Terus belajar untuk berbagi dan bersyukur dalam jalani hidup agar bisa mendapat berkah.
Back to top button