News

LBP Ngotot Lanjut Sidang Pihak Haris Azhar Ingin SP3

Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar tidak mempersoalkan jika Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) enggan melakukan mediasi dengan kliennya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

“Kalaupun mereka nggak mau mediasi ya engak apa-apa. Polisi kan hanya ikuti prosedur memfasilitasi,” kata Nurkholis kepada Inilah.com, Selasa (16/11/2021).

Menurut dia mediasi gagal hanya klaim sepihak. Tetapi faktanya Polisi telah memberi tahu pihak LBP bahwa Haris berhalangan hadir lantaran ada keperluan lain. Bila LBP selaku pelapor masih ngotot untuk tidak ada mediasi, maka Polisi bisa mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ada perbuatan pidana dalam kasus ini.

“Kesepakatan mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antar pihak. Kalau pidana kan tergantung penyidik menilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Bukan suka-suka pelapor mengatur penyidik,” tandasnya.

Sebelumnya LBP menegaskan enggan kembali melakukan agenda mediasi dengan Haris-Fatia. Pasalnya Ia sudah datang, namun kedua pegiat HAM itu tak menghadiri agenda mediasi yang diinisiasi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

“Kemudian diminta oleh Haris diminta hari ini, ya saya datang hari ini, tapi katanya si Haris tidak bisa datang. Saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja. Di pengadilan saja nanti kalau dia yang salah ya salah, kalau saya yang salah ya saya gitu,” ucapnya.

Diketahui Luhut mempolisikan Fatia-Haris terkait dugaan tindak pidana menyebarkan fitnah dan informasi palsu atau hoaks.

Laporan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, bertanggal 22 September 2021. Dugaannya melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan fitnah atau berita bohong.

Itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya”.

Laporan ini juga dilakukan Luhut lantaran Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tak kunjung memberikan bukti dan tak menggubris dua kali somasi yang dilayangkan, maka mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia itu mempolisikan keduanya.

Saat itu, pihak Haris Azhar meresponi laporan Luhut bahwa tidak akan meminta maaf dan siap membuka lebar data keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Bahkan meyakini data yang dikantongi valid dan belum terbantahkan.

Mereka juga meminta dasar tudingan pihak Luhut yang menyebut Haris Azhar melakukan fitnah.

“Klien kami akan selalu bersikap ksatria, akan minta maaf kalau memang salah. Tapi kalau tidak salah klien kami akan selalu menghadapi,” kata kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat beberapa waktu lalu.

Sementara kuasa hukum Fatia, Asfinawati menyatakan Fatia berbicara mewakili organisasi KontraS dan tak bisa digugat secara individu.

Asfina mengingatkan, yang seharusnya memberikan kritik dan somasi adalah masyarakat pada pejabat publik, bukan terbalik. Bahkan KontraS mengajakn semua untuk berterimakasih kepada Fatia dan Haris Azhar atas apa yang disampaikan.

“Harusnya yang mensomasi masyarakat, bukan pejabat yang mensomasi, mengkriminalisasi rakyat,” kata Asfina dalam konpers daring beberapa waktu lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button