Tuesday, 02 July 2024

LBH Pers Padang Khawatir RUU Polri yang Baru Bakal Munculkan “Afif” Baru

LBH Pers Padang Khawatir RUU Polri yang Baru Bakal Munculkan “Afif” Baru

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Aulia Rizal khawatir apabila Undang-undang (RUU) Polri disahkan.

Hal ini dapat menimbulkan korban penganiayaan lainnya seperti Afif Maulana alias AM (13) yang ditemukan tewas.”Jauh lebih gawat dan mengerikan (apabila RUU Polri disahkan), ketimbang Orde Baru seperti Afif ini, semua akan menjadi Afif,” ujar Aulia di kawasan Duku Atas, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024).

Menurutnya, apabila RUU Polri disahkan, polisi bisa sewenang-wenang memanfaatkan kekuasaannya. Namun pengawasan begitu minim dari pihak pengadilan, Propam, maupun Kompolnas.

“Pengawasan harusnya kan harus diatur dulu di dalam KUHAP ya, mekanisme pengawasannya, pengawasan oleh pengadilan untuk memastikan penetapan tersangkanya itu benar atau enggak,” jelasnya.

“Tapi kan di kasus Afif itu polisi gampang aja nangkap-nangkap orang, suka-suka di tengah malam ada orang berkendara, tiba-tiba bisa ditangkap, ditendang, kemudian diseret, dimasukin ke kantor polsek, dan ke kantor polres,” sambungnya.

Bagi Aulia, revisi UU Polri bukanlah sebuah solusi untuk memperbaiki institusi kepolisian. Ia menyarankan sejumlah hal harus diperbaiki seperti perspektif Polri dalam memahami HAM, perkuat mekanisme pengawasan, dan membatasi kewenangan Polri.

“Apa jadinya polisi kalau seandainya diberikan kewenangan yang besar tanpa dievaluasi, tanpa rekrutmennya diperbaiki, tanpa dievaluasi mekanisme pengawasan internal dan eksternalnya. Itu kan menjadikan Polri makin berbahaya. Bahkan, jadi alat politik kekuasaan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Afif Maulana alias AM (13) ditemukan tewas pada Minggu (9/62024) sekitar pukul 11.55 di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Awalnya, Afif diduga tewas karena kecelakaan saat ditemukan warga yang ingin membuang sampah.

Namun setelah dilakukan pendalaman, muncul dugaan Afif tewas karena penganiayaan anggota polisi. Hal tersebut diperkuat dengan hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. “Kami menduga tewasnya Afif karena disiksa anggota polisi. Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis (20/6/2024).

Dari hasil investigasi LHB Padang, saksi kunci yang juga teman korban mengaku Afif diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. Saat jenazah korban ditemukan, banyak luka lebam hingga darah yang diduga akibat penganiayaan.

Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi, AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” ujar Indira.