News

Lawan Mafia Batu Bara, Ratusan Massa Geruduk Kantor Dirjen Minerba

Ratusan massa dari Studi Demokrasi Rakyat, Jumat (25/3/2022) menyambangi kantor Direktorat Jendreal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM di bilangan Tebet Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka untuk memastikan bahwa Dirjen Minerba terlibat aktif dalam pemberantasan mafia batu bara.

Sebab negara bukan saja dirugikan dari potensi pendapatan negara yang tidak disetorkan. Lebih parah lagi, praktik ini berpotensi merusak perekonomian negara, karena berpotensi menimbulkan kelangkaan batu bara di pasar domestik dan mengancam krisis energi nasional.

“Bayangkan saja, Indonesia negara di urutan ketiga sebagai penghasil batu bara terbesar. Produksi Indonesia tercatat 562,5 juta ton pada 2020. Hanya kalah oleh China dan India. Tetapi di dalam negeri bisa kehabisan batubara. Inilah akibat dari praktik mafia batubara,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto dalam orasinya.

“Salah satu tujuan kedatangan kami juga untuk memastikan tidak ada lagi aparat Dirjen ESDM yang terlibat dalam lingkaran mafia. Karena, patut diduga jejaring mafia batu bara ini masih sangat besar dan kuat, sehingga terkesan bisa mengatur semua urusan,” tambahnya.

Hari juga menegaskan, pemerintah bisa menjadikan Tan Paulin sebagai pilot project penegakan hukum dalam pemberantasan mafia batu bara.”Sudah dua bulan berlalu, sejak nama Tan Paulin mencuat setelah Komisi VII DPR RI Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membongkar adanya praktik permainan penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur (Kaltim),” paparnya.

Dalam Raker DPR dengan Menteri ESDM, pada Kamis (13/1/2022) lalu, Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir menjelaskan bahwa, ada ‘Ratu Batu Bara’ yang semestinya ditangkap oleh pemerintah.

Karena orang tersebut melakukan penjualan batu bara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.”Semua tau dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana,” kata Nasir, Kamis (13/1/2022).

Sementara, Hari menyatakan sesuai amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perwakilan massa aksi SDR diterima oleh Ridwan Djamaluddin Dirjen Minerba dan berjanji akan melakukan kajian secara mendalam dan siap melakukan tindakan untuk memberantas mafia batu bara.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button