Market

Larangan Ekspor Batubara Sebulan, Maman Golkar Bela Pengusaha

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman mempertanyakan pelarangan ekspor batubara yang berlaku sebulan.

Kebijakan yang ditelorkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini, berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2021.

Beleid ini, diputuskan menyusul laporan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN ihwal kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP) yang sangat rendah. “Kebijakan melarang ekspor batubara niatnya baik, tapi kurang tepat,” ujar Maman, Minggu (2/1/2022).

Pada Desember 2021, Maman menjelaskan, Komisi VII DPR telah memanggil Kementerian ESDM dan Direktur Utama PLN untuk membahas pasokan batubara. Kala itu, Maman yang memimpin rapat, menemukan fakta, bahwa masalah utama cadangan batubara di lingkup PLN adalah manajemen supply chain.

PLN, kata politisi Partai Golkar ini, cenderung memilih kontrak jangka pendek dengan pemasok batubara. Akibatnya, ketika harga acuan batubara naik drastis, dan pengusaha lebih memilih menjual batubara untuk kepentingan ekspor, PLN kelabakan karena kekurangan stok.

Padahal untuk mengamankan pasokan, PLN bisa melakukan kontrak jangka panjang. Maman melihat PLN tidak berani mengambil risiko. “PLN berada di comfort zone, mau enaknya saja dan merasa yakin bahwa kalau ada masalah pasti akan dibantu oleh pemerintah,” katanya.

Dengan larangan ekspor batubara, ia menyebut pemerintah akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh momentum pendapatan negara yang lebih tinggi dari naiknya harga batubara. Maman melanjutkan, di akhir rapat, Dewan telah meminta pemerintah dan PLN memperbaiki rantai pasok.

Salah satu caranya menggunakan sistem reward and punishment. Maman mengatakan sistem itu memungkinkan pihak-pihak pemasok batubara yang memenuhi domestic market obligation (DMO) bisa memperoleh insentif tambahan, misalnya penghapusan pajak.

Namun pemasok yang tidak memenuhi komitmen DMO bisa mendapat sanksi, seperti kenaikan tarif pajak atau substitusi harga. Dengan sistem reward and punishment, Maman menyatakan, kepentingan PLN dan pemasok batu bara terselamatkan.

Kementerian ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Terbit 31 Desember 2021, poin-poin dalam surat itu melarang penjualan batu bara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button