Market

Lanjutkan Mediasi Para Pemegang Polis dengan 3 Perusahaan Asuransi, OJK Libatkan Penyidik dari Unsur Kepolisian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya sampai saat ini masih terus berupaya agar para pemegang polis dan 3 perusahaan asuransi melanjutkan mediasi di kantor OJK pada Rabu (12/1/2022). Kali ini, OJK melibatkan pihak penyidiknya dari unsur kepolisian. Keterlibatan penyidik OJK diharapkan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini

Sebelumnya, OJK menerima sejumlah pemegang polis asuransi unitlink pada Selasa (11/1/2022) sebagai kelanjutan pengaduan mereka di DPR pada Desember 2021. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pertemuan dengan tiga perusahaan asuransi terkait.

Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot, forum mediasi antara para pemegang polis dengan tiga perusahaan asuransi tersebut merupakan niatan baik OJK dalam menjalankan tahapan prosedural penanganan pengaduan konsumen.

“Melalui mediasi tersebut diharapkan muncul kesepakatan antara kedua belah pihak yang didasari dengan perjanjian yang telah disepakati,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Inilah.com di Jakarta, Selasa (11/1/2022) malam.

Mediasi yang digelar di Wisma Mulia sejak pukul 14.00 WIB belum mencapai kesepakatan karena suasana pertemuan yang tidak kondusif sehingga pihak asuransi belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian.

Adapun mengenai informasi bahwa para pemegang polis asuransi itu “dikuncikan” di gedung kantor yang disewa OJK dengan lampu yang dimatikan, Sekar membantahnya.

“Hal itu adalah tidak benar karena yang terjadi pada saat kejadian manajemen gedung mematikan operasional AC dan lampu sesuai jadwal yang ada. Kemudian atas permintaan OJK, lampu dan AC dihidupkan kembali dan ditemani oleh Jubir OJK Sekar Putih Jarot,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button