News

Langgar UU Minerba, Eks Dirut CLM Helmut Hermawan Ditangkap Polda Sulsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023. Surat tersebut ditandatangani Kompol Herly Purnama dan Kombes Helmi Warta Kusuma Putra R. “Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2/2023).

Dari surat perintah itu, disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatan sebagai Dirut PT CLM, melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

“Tidak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, Yang dilakukan oleh Helmut Hermawan yang saat itu menjabat selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri di JI Soekarno Hatta No. 2, Desa Puncak lndah, Kec. Malili, Kab. Lutim,” demikian bunyi surat tersebut.

Helmut dikabarkan sempat dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Sebelum ke Bareskrim, Helmut terlebih dulu diperiksa di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa,(21/2/2023). Helmut diperiksa hingga Rabu dini hari oleh penyidik dari Polda Sulsel. Selanjutnya dia dibawa ke Polda sulsel untuk diproses lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan di Polsek Cilandak, Helmut dikabarkan sempat kabur. Namun akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah dikepung aparat gabungan dari Polda Sulsel, Polda Metro dan Bareskrim.

Sekedar informasi, Kemenkumham telah mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor setelah mendapat kepastian hukum, sebagai pimpinan. Zainal mengaku telah melakukan perubahan manajemen, untuk menggenjot kinerja perusahaan.

Dia menyampaikan, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu. “Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas,” kata Zainal dalam keterangan, Kamis (10/11/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button