News

Lakon Putri Candrawathi Pertahankan Aib, Minta Dilihat sebagai Korban Kekerasan Seksual

Terdakwa pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi harus mengiba kepada Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (19/12/2022). Istri Ferdy Sambo minta dilihat sebagai korban kekerasan seksual Brigadir J yang tewas dibedil di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022, yang kontan tak mampu memberi klarifikasi dari alam kubur.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, Bhayangkari meneteskan air mata. Berkukuh menjadi korban kekerasan dan pengancaman. Untuk seorang perempuan, apalagi istri jenderal yang memiliki jabatan mentereng ketika peristiwa pembunuhan terjadi, tentu hal ini tidaklah mudah untuk diakui.

“Saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban, seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan,” kata Putri, sambil menahan tangis.

Adapun Muhammad Mustufo dihadirkan sebagai ahli sesuai dengan kepakarannya menegaskan tanpa bukti visum, sulit untuk memastikan terdakwa merupakan korban kekerasan seksual. Sementara Putri meminta ahli untuk lebih banyak membaca informasi agar mendapat referensi seputar kekerasan seksual.

“Saya juga menyayangkan kepada bapak selaku ahli kriminolog hanya membaca dari satu sumber saja,” ujarnya.

Putri ketika diberi waktu memberi tanggapan atas kesaksian ahli juga menegaskan tidak mengetahui kedatangan suami di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri, Duren Tiga, Jaksel. Dia mengaku pula tidak mengetahui peristiwa penembakan kendati berada di TKP.

“Saya tidak pernah mengetahui bahwa suami saya bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga, dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut, karena saya sedang berada di kamar tertutup dan sedang beristirahat,” jelasnya.

Ahli Muhammad Mustofa, menegaskan pelecehan seksual tidak bisa dijadikan motif pembunuhan lantaran tidak diperkuat bukti visum terhadap korban. Lagipula, kasus pelecehan dinyatakan Polri tidak terjadi dan kasusnya dihentikan.

“Tidak bisa, enggak bisa (pelecehan dijadikan motif pembunuhan),” kata Mustofa.

Back to top button