News

Lakon Bharada E Tuai Kontroversi: Tembak Brigadir J Dibela Netizen

Minggu, 22 Jan 2023 – 13:19 WIB

Sidang Bharada E (5) - inilah.com

Bharada E dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E masih menuai kontroversi bagi publik. Perbuatannya yang dinyatakan terbukti oleh jaksa menembak kolega Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bukan kualifikasi yang berat, setidaknya menurut netizen. Hal ini diketahui dari petisi yang meminta tamtama muda dibebaskan yang hingga Minggu (22/1/2023), telah diteken lebih 20 ribu warganet.

Inisiator anonim yang menggalang petisi pada laman change.org itu. Tidak diketahui pasti semangat penggalangan petisi apakah sebatas untuk menyuarakan aspirasi atau mendorong adanya kepastian status pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC), namun situasi ini menandakan silang pendapat terkait tuntutan Bharada E bukan hanya melibatkan LPSK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapi warganet.

Petisi tersebut ditujukan kepada Kejagung, LPSK serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Inisiator anonim berkeyakinan Bharada E memiliki peranan penting membuat terang sengkarut pembunuhan Brigadir J. Bahkan yang bersangkutan telah mengakui perbuatan sejak tahap penyidikan.

“Oleh karena itu, demi kemajuan penegakan hukum di negeri tercinta ini, sudah selayaknya orang yang sudah ditetapkan oleh LPSK sebagai ‘justice collaborator’ ini dibebaskan dari tuntutan dan vonis penjara,” tulis pembuat petisi.

Status JC telah diatur dalam UU No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). LPSK menjadi lembaga berwenang untuk melakukan pendampingan dan advokasi. Namun status JC nantinya ditetapkan oleh hakim lantaran LPSK sifatnya hanya memberi rekomendasi.

Pasal 10 UU PSK menegaskan saksi yang juga tersangka tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun kesaksiannya dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan vonis pidana.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, status JC diberikan kepada figur yang bukan pelaku utama dalam peristiwa kejahatan. Walaupun Bharada E berada pada posisi yang membahayakan jiwa, dan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 UU PSK dapat diberikan status JC, namun keadaan yang membahayakan itu sebatas potensi.

“Jiwa terdakwa Richard Eliezer terancam, lalu siapa yang mengancam? Karena diketahui masyarakat umum bahwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan juga sama-sama menjadi terdakwa dan ditahan,” terang Supardi.

Lakon Bharada E

Ketika pembunuhan Brigadir J terungkap pada Juli 2022 yang lalu nama Bharada E sontak menjadi pembicaraan. Pasalnya Bharada E sebagaimana skenario awal disebut membela diri dan Putri Candrawathi dari upaya Brigadir J melecehkan nyonya rumah, mampu melesatkan tembakan terukur dari lantai dua, rumah dinas Kadiv Propam Polri hingga membuat korban jatuh tersungkur.

Belakangan diketahui Bharada E menembak dari jarak dekat korban mengikuti instruksi Ferdy Sambo yang ikut menembak dan dituntut pidana seumur hidup. Fakta ini menunjukkan Bharada E berperan dalam merampas nyawa korban.

“Jadi terlepas apapun motif terdakwa Eliezer menembak korban Yosua, cukup rasional pendapat jaksa penuntut umum bahwa ada niat jahat dalam perbuatan itu,” ujar Supardi.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksagung, Fadil Zumhana, menyatakan penuntut umum sudah tepat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E. Tidak ada terbesit niat untuk merevisi tuntutan tersebut kendati menuai kontroversi.

“Kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Bharada E) Ini sudah benar, ngapain direvisi?” kata Fadil dalam konferensi pers, belum lama ini.

Pernyataan Fadil diperkuat Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana yang menegaskan Bharada E memiliki peran dalam peristiwa pembunuhan berencana. “Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual,” kata Ketut.

Jaksa tidak melihat Bharada E sebagai pengungkap fakta pembunuhan, karena perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang persidangannya sudah memasuki babak akhir, ditangani penyidik Polri berdasarkan laporan keluarga. Sebaliknya dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 yang lalu, Bharada E berperan sebagai eksekutor yang turut menewaskan korban.

“Jadi dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban,” jelas Kapuspenkum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button