Market

Laju PHK Makin Kencang, Tak Ada yang Berusaha Mengeremnya?

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) seakan bergulir tanpa henti dalam beberapa pekan terakhir. Di sektor indutri tekstil dan produk tekstil sudah ribuan pekerja terpaksa nganggur, tidak kalah derasnya aliran PHK juga terjadi di perusahaan startup. Pekerja pun hanya bisa meratapi nasib.

Gembar-gembor ancaman resesi yang disuarakan banyak pihak dari mulai Presiden Joko Widodo dan para pembantunya seperti menemukan momentumnya. Menurut laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil mengalami kinerja yang melambat.

Mungkin anda suka

Demikian pula perusahaan startup atau rintisan di bidang teknologi informasi (TI). Banyak di antaranya yang sudah tidak tahan dengan kondisi ini dan mengambil jalan mem-PHK karyawan.

Yang terakhir terjadi adalah GoTo Group melakukan PHK terhadap 1.300 karyawan atau 12 persen dari total karyawannya. Alasannya adalah efisiensi yang harus dilakukan perusahaan.

Sebelumnya beberapa startup di Indonesia yang memang berada pada situasi sulit memilih mem-PHK karyawannya. Pada 19 September 2022, Shopee telah mengurangi tiga persen dari total karyawannya. Terbaru, Ruangguru menyatakan mem-PHK ratusan karyawan karena ketidakpastian ekonomi global.

Industri tekstil dan produk tekstil

Fenomena PHK sebenarnya sudah terjadi sejak tahun lalu. Badan Pusat Statistik atau BPS mengakui adanya gelombang PHK dalam beberapa bulan terakhir ini. Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan terjadi penurunan jumlah tenaga kerja di industri tekstil pada periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022. Berdasarkan pantauan BPS di 13 subsektor industri tekstil pada Agustus 2021 tercatat ada sebanyak 1,13 juta orang yang bekerja.

Angka tersebut turun setahun kemudian, karena pada Agustus 2022 jumlah pekerjanya hanya sebanyak 1,08 juta orang saja. Artinya memang terjadi gelombang PHK dalam kurun waktu tersebut. “Berdasarkan sakernas Agustus 2021 sampai Agustus 2022, pada subsektor, yaitu industri tekstil ada penurunan tenaga kerja,” ujarnya, Senin (7/11/2022).

Angka penurunan jumlah pekerja ini berbanding lurus dengan kabar maraknya PHK di industri padat karya. Meski begitu, BPS menyebut kondisi perekonomian Indonesia saat ini tumbuh kuat hingga 5,75 persen pada kuartal III-2022. Kenaikan ini berkat dukungan ekspor industri pengolahan.

Sebagai informasi, menurut laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil mengalami kinerja yang melambat. Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja. Atas kondisi tersebut, banyak tenaga kerja yang juga terdampak PHK.

Di Jawa Barat saja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan sesuai data dari sejumlah industri jumlah pekerja yang terkena PHK pada November 2022 mencapai 79.316 orang. Dalam laporan tersebut ada 111 perusahaan mengurangi karyawannya. Sedangkan 16 lainnya resmi menutup operasinya.

“Dari sektor alas kaki, berdasarkan laporan dari 37 pabrik sepatu dengan total karyawan 337.192 orang, telah melakukan PHK terhadap 25.700 karyawan karena sejak Juli-Oktober 2022 telah terjadi penurunan 45 persen order dan untuk produksi November-Desember 2022 turun sampai dengan 51 persen,” ungkap Anne Patricia Sutanto, Anggota Dewan Pertimbangan APINDO sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, sudah hampir 500.000 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat saja. Jika tidak dicegah, kata dia, buruh yang di-PHK bisa mencapai 1,5 juta orang. Oleh karena itu, PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi.

“PHK sudah mendekati 500.000 dan jika tidak segera ada pengendalian, PHK bisa mencapai 1,5 juta, ini harus ada antisipasi dan penanganan,” kata Muhadjir dalam siaran pers, Sabtu (19/11/2022).

Muhadjir menilai, penanganan PHK di tengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global harus dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi. Dia mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. “Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” kata Menko PMK.

Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui Jamsostek. Sebab, saat ini Jamsostek memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yg di-PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” jelas dia.

Belum akan berakhir

Gelombang PHK di Tanah Air tampaknya belum akan berakhir. Ancaman resesi tahun depan masih menjadi momok yang menakutkan bagi indutri dan pekerja. Tekanan makro ekonomi yang cukup berat, mulai dari kenaikan inflasi, tren penyesuaian suku bunga, pelemahan daya beli, dan risiko geopolitik masih menhantui sektor bisnis Tanah Air.

Harga bahan baku impor maupun kondisi pasar ekspor masih belum menunjukkan adanya tanda-tanda pemulihan. Banyak pesanan barang dari luar negeri terutama sektor pertekstilan maupun alas kaki sudah menghentikan atau mengurangi pesanannya.

Sementara tantangan lain juga siap mengadang dari dalam negeri. Ini terkait dengan rencana menaikkan upah minimum. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Rencana ini tentu akan memperberat tekanan terhadap industri.

Hanya saja meski sudah ada tanda-tanda ancaman resesi, bahkan PHK sudah terjadi sejak tahun lalu, namun pemerintah masih adem-adem saja. Padahal pemerintah yang banyak menggembor-gemborkan ancaman resesi yang akan berdampak pada industri dan perekonomian nasional.

Belum terlihat langkah-langkah antisipasi gelombang PHK baik dari sisi pengusaha untuk meringankan beban bisnisnya maupun dari sisi solusi bagi pekerja. Dari sisi perusahaan, belum ada upaya memberikan bantuan ataupun insentif agar bisa bertahan dari terpaan krisis. Padahal kondisi ekonomi global masih belum beranjak membaik hingga tahun depan.

Sementara dari sisi pekerja, pengawalan proses PHK juga harus mendapat prioritas agar sesuai dengan aturan dan pemenuhan hak-haknya serta tidak merugikan karyawan. Tak hanya itu, pemerintah juga harus membantu memberikan solusi aktif agar para pekerja yang bernasib buruk karena di PHK ini mampu berkompetisi kembali di bursa kerja atau diarahkan untuk berwirausaha.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button