News

KY Pantau Persidangan Kasus Paniai, Pelanggaran HAM Berat Era Jokowi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal memantau sidang pelanggaran HAM berat kasus Paniai, Papua, yang terjadi pada era Presiden Jokowi ini. Sidang kejahatan kemanusiaan yang melibatkan aparat negara bakal digelar di Pengadilan Makassar, Rabu (21/9/2022) mendatang.

Jubir KY Miko Susanto Ginting menyebutkan, pemantauan dilakukan atas inisiatif lembaganya untuk memastikan sidang dilakukan secara adil dan kemandirian hakim terjaga dalam memutus perkara tersebut. “Komisi Yudisial juga mendapatkan permohonan pemantauan dari elemen masyarakat sipil. Untuk itu, Komisi Yudisial sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan,” kata Miko, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sidang perdana pelanggaran HAM berat akan mendengarkan surat dakwaan atas nama Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu, yang menjadi tersangka tunggal perkara tersebut. Isak dijerat Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Isak juga diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Adapun para majelis yang mengadili perkara tersebut terdiri atas lima orang yakni Sutisna Sawati selaku ketua merangkap anggota, Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi.

Peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka ketika massa menggelar aksi. Direktur Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejagung Erryl Prima Putra Agoes mengatakan jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi selama sidang, yang berasal dari unsur sipil maupun TNI/Polri. Pihaknya menjamin keamanan para saksi sipil untuk mengikuti jalannya sidang tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button