News

Bakal Dilaporkan Buntut Putusan MK Cacat Administrasi, Begini Tanggapan Gibran

Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka merespons santai sehubungan Koalisi Masyarakat Sipil bakal melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut putusan MK No 90 yang dinilai cacat administrasi.

“Ya monggo, silakan,” ucap Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/11/2023), seperti dikutip dari Inilahjateng.

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK. Namun, MKMK tak mampu menganulir Putusan Nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan tersebut sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan yang juga telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Selain itu juga akan kembali mendorong Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus permohonan terkait dengan uji formil putusan No 90.

Sebagai informasi, belakangan MK kerap dijuluki Mahkamah Keluarga. Julukan tersebut setelah MK yang saat itu masih di bawah kepemimpinan Anwar Usman yang tak lain adalah paman Gibran Rakabuming Raka memutus perkara nomor 90.

Putusan 90 itu kemudian digunakan Gibran yang baru saja resmi ditetapkan oleh KPU sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Padahal saat ini wali kota Solo itu masih berusia di bawah 40 tahun atau tak memenuhi syarat batas minimal pencapresan. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button