News

Kubu Moeldoko Kalah lagi, Gugatan di PTUN Soal KLB Ditolak

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terhadap Menteru Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dengan status Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Gugatan yang ditolak tersebut adalah nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. Penolakan tertuang di laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/11). Gugatan yang dilayangkan Moeldoko dan Jhoni Allen ini terkait keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly menolak hasil KLB Deli Serdang.

Majelis Hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen sebab PTUN tidak berwenang untuk mengadili perkara terkait internal partai politik.

Hamdan mengatakan, putusan PTUN menguatkan keputusan Menkum HAM yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang karena cacat secara hukum.

Selain itu, putusan pengadilan juga menegaskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres V yang sah dan diakui negara.

Setelah putusan PTUN, Demokrat masih menghadapi gugatan pendukung kubu Moeldoko yang menuntut membatalkan SK Menkum HAM terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” jelas Hamdan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan judicial review dari pihak Moeldoko atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kubu Moeldoko menegaskan akan kembali menggugat terkait perubahan nama pendiri PD.

Selain itu, kubu Moeldoko juga kalah dari kubu AHY karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AH) Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Tim advokasi Partai Demokrat Muhajir mengatakan putusan ditolaknya gugatan ke AHY tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.

“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,’ ujar Muhajir kepada wartawan.

Menurut Muhajir, dengan ditolaknya kubu Moeldoko ini telah menunjukkan bukti-bukti yang dilakukan oleh mereka. Sehingga tidak ada ada alasan mempercayai mereka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button