News

Kubu Hasto Laporkan Penyidik ke Dewas, KPK: Itu Hak Setiap Masyarakat


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati apa yang dilakukan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Ronny Ronny Talapessy Cs terkait penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang milik Hasto oleh penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti.

Mungkin anda suka

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan apa yang dilakukan oleh tim penyidik KPK sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme yang berlaku dalam aturan penegak hukum, khususnya KPK.

“Tentu itu menjadi hak setiap masyarakat ya ketika mengetahui misalnya adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di dewas. Tentu kami juga menghormati hal tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan barang bukti milik Hasto yang disita KPK berupa telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) dari stafnya yang bernama Kusnadi. Tak hanya itu, penyidik juga menyita catatan dan agenda milik Hasto dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengkondisian Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Hal ini pun bakal dibuktikan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor nanti.

“Terkait penyitaan HP milik saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Kusnadi yang merupakan Staf Sekjen PDIP Hasto melaporkan tim penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti ke Dewas KPK.

Laporan tersebut terkait atas ketidakprofesionalan penyidik KPK ketika menggeledah Kusnadi serta menyita sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto.

Ronny menceritakan kronologis laporannya, Kusnadi sedang duduk di depan lobi di Gedung Merah Putih KPK K4 dan Hasto menjalani pemeriksaan di lantai 2. Kemudian, Kusnadi dipanggil tim penyidik bernama Rosa Purba untuk naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.

“Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama Saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker dan memakai topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh bapak (Hasto),” tutur Ronny

Kemudian, kata dia, Kusnadi secara spontan masuk ke dalam gedung KPK dan naik ke lantai 2. Di sinilah, menurut dia proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara paksa oleh tim penyidik.

“Mengingat dari Pasal 38 KUHAP,  penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Kalaupun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari,” jelasnya.

Back to top button