News

Kuasa Hukum akan Adukan Tuduhan Pelecehan Brigadir J ke Presiden

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J akan menyiapkan langkah hukum terkait tuduhan kepada mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengatakan, hingga kini Polri tak bisa membuktikan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

“Tentu saya akan mengambil langkah hukum maksimal, supaya tidak terjadi polemik agar penegakan hukum dan berkas dapat diputuskan secara adil. Lebih parah lagi, kita semakin tidak mempercayai rekayasa dan tuduhan kepada keluarga, kita sudah diminta tindakan hukum terkait itu (dugaan pelecehan),” kata Johnson kepada inilah.com, Selasa (19/7/2022).

Johnson menyebut, Brigadir J yang merupakan korban pembunuhan malah difitnah menjadi pelaku pelecehan. Mestinya, kata dia, Brigadir J mendapat penghormatan sebagai anggota Polri, bukan disudutkan.

“Itu tuduhan sementara soal pelecehan, tuduhannya itu sebagai pelaku (pelecehan), padahal Brigadir J itu diautopsi maka dia adalah korban, bahkan dia dikembalikan dengan berpakaian polisi. Kapan penghormatan kepada dia sebagai polisi, pengawal tembak pengawal. Mau dibawa kemana wibawa Polri?,” tutur Johnson.

Bahkan Johnson mengaku akan melakukan komunikasi dengan Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD untuk terus mendorong penanganan kasus kematian Brigadir J secara terang benderang.

“Saya akan maksimal berkomunikasi, saya kira ke Presiden, ke Menko Polhukam,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button