Market

KSPI: Permenaker 2 Tahun 2022, Aturan Kejam untuk Buruh dan Pekerja

Buruh atau pekerja kena PHK umur 30 tahun, baru bisa menerima Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun. Jadi, harus menunggu 26 tahun. Begitulah beleid anyar Menaker Ida Fauziyah yang menuai protes keras.

Namanya aturan anyar itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.  Aturan anyar ini menuai penolakan dari ribuan bahkan mungkin jitaan pekerja di Indonesia. termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak aturan Menaker Ida Fauziyah itu.

Alasannya ya itu tadi, buruh atau pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), baru bisa menikmati dana JHT saat berumur 56 tahun.

Disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. “Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Said, Sabtu (12/2/2022).

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum. “Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000,” lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK

“Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” kata Said.

“Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” lanjutnya.

Said menegaskan, “Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.” Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button