News

Krusial, Kasus Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Mendesak Dituntaskan

Jumat, 02 Sep 2022 – 11:55 WIB

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. (Foto: Ist)

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. (Foto: Ist)

Penuntasan kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi krusial karena menyangkut marwah Polri.

“Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto dalam keterangannya dikutip, Jumat (2/9/2022).

Menurut Bambang, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka penghalangan penyidikan agak terlambat. Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.

“Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan,” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian baru sana menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketujuh tersangka itu adalah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Agus Nurpatria.

Selanjutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Selain itu, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding. Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Sambo, hari ini Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Putranto.

“Satu Sambo sudah divonis PTDH dan banding, enam masih akan, katanya satu Kompol C, empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo,” kata Rukminto.

Menurut dia, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera. “Pelaku obstruction of justice harus di-PTDH. Obsrtuction of justice itu sama dengan malpraktek bagi profesi kedokteran,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mendorong Polri untuk menjalani sidang etik terhadap 30 polisi lain yang terindikasi terlibat penghalangan penyidikan.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengar pendapat Kapolri Jenderal Listyo Prabowo dan Komisi III DPR, Sabtu lalu (24/8/2022), disampaikan sebanyak 97 polisi telah diperiksa, 35 polisi diduga melanggar kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah ditaruh di tempat khusus.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan, sidang KKEP terhadap Putranto telah selesai dilakukan, untuk hasil putusannya akan diinformasikan Jumat (2/9/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button