News

Perludem: Gunakan Hak Pilih Pakai KK Dorong Pemilu Lebih Inklusif

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai langkah KPU membolehkan pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) merupakan upaya untuk mendorong Pemilu 2024 lebih inklusif.

“Sebetulnya, upaya KPU ini untuk mendorong pemilu yang lebih inklusif,” kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Meskipun demikian, Ninis mengingatkan KPU bahwa penggunaan KK itu dapat dipermasalahkan oleh pihak tertentu karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu, MK menyatakan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik merupakan dokumen sah yang dapat digunakan sebagai syarat mencoblos.

“Di putusan MK tahun 2019 itu, MK menyebutkan bahwa jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik, maka untuk tetap dapat menggunakan hak pilih pemilih dapat menunjukkan suket sebagai tanda sudah melakukan perekaman KTP elektronik. KK hanya sebagai dokumen pendukungnya,” terang Ninis.

Selain itu, dia juga mengingatkan KPU memastikan surat suara cadangan di tempat pemungutan suara (TPS) tersedia, guna mengantisipasi banyaknya pemilih yang menggunakan KK sebagai pengganti KTP elektronik.

Hal itu perlu dilakukan, katanya, jika KPU memang ingin mempermudah pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KK.

“Yang perlu dipastikan adalah jika nanti banyak yang datang pakai KK, maka surat suara cadangannya (harus) tersedia, karena surat suara cadangan di TPS hanya ada dua persen,” jelasnya.

Sebelumnya, Senin (3/7/2023), Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang saat ini belum berusia 17 tahun dan pemilih berusia 17 tahun tapi belum membuat KTP elektronik.

Menurut Lolly, 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki e-KTP.

Dia mengatakan Pasal 348 ayat (1) UU Pemilu mengharuskan seseorang yang terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sementara itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, namun telah berusia 17 tahun, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dengan menunjukkan KK.

“Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga,” kata Betty.

Guna menanggapi temuan Bawaslu RI soal pemilih tanpa memiliki KTP elektronik tersebut, Betty mengatakan KPU memasukkan ke dalam DPT karena mereka akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan itu, ujar Betty, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan KPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button