News

Kronologis Sengketa PT CLM, Helmut Hermawan Cs Langgar PJBB dan PPS

Sengketa bisnis PT Citra Lampia Mandiri (CLM), sejatinya karena dosa-dosa Helmut Hermawan sebagai eks Dirut CLM. Karena diduga melanggar Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dan Perjanjian Pemegang Saham (PPS).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Inilah.com, Sabtu (18/3/2023), disebutkan, pada November 2028 hingga Januari 2029, Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen aktif menawarkan 85 persen saham PT CLM, beserta hak tagih PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) senilai Rp150 miliar, kepada PT Assera Capital (Ascap).

Ketiganya berusaha meyakinkan PT Ascap, bahwa: Saham dan tambang clean and clear, yang artinya seluruh perizinan tambang ada dan valid, serta tak ada permasalah hukum terhadap saham PT CLM; luas 10 ribu Ha di Malili, Sulawesi Selatan, min kadar nikel di atas 1.8%, min 15 juta WMT dengan harga US$35 juta; seluruh data keuangan dan data lain sudah ready; sudah produksi, penjualan dan pasar sangat bagus, dengan kontraktor yang berkemampuan produksi 100rb WMT/bulan; didukung infrastruktur jalan, jetty dan lain-lain.

Mendapat tawaran itu, PT Ascap berminat dan meminta dilakukan uji tuntas atau due dilligence. Agar bisa melihat kondisi hukum dan keuangan PT CLM. Namun aneh, Helmut Cs menyebutkan bahwa uji tuntas bisa dilakukan setelah ada pembayaran awal atau deposit. Alasannya, ada investor lain yang tertarik.

Karena serius, PT Ascap meneken perjanjian jual beli bersayarat (PJBB) dengan PT APMR. Inilah sejumlah ketentuan dalam PJBB tersebut. 1. 85 persen saham harus clean and clear; 2. Luas konsesi minimum 10.000 Ha; 3. PT ASCAP harus memverifikasi data drilling eksplorasi berdasarkan JORC standard dengan minimum 15 juta WMT dari area yang sudah dieksplorasi; 4. PT ASCAP harus melakukan uji tuntas seluruh data keuangan, legal dll PT CLM; 5. Seluruh piutang PT APMR (hak tagih Rp150M) ke PT CLM, akan dikonversi menjadi saham sebelum jual beli; 6. Tidak ada kewajiban atau hutang lain apapun di PT CLM; 7. Harga yang diajukan PT ASCAP sebesar US$28,5 juta; 8. Helmut cs setuju dengan harga US$28.5 juta dengan syarat sebesar US$5 juta ditransfer ke rekening pribadi masing-masing Helmut, Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen. Sisanya yang US$23,5 juta ditransfer ke Rek PT APMR.

Dan, sebagai pembayaran deposit pada tanggal 28 Januari 2019, PT Ascap mentransfer uang muka atau (down payment/DP) sebesar US$2 juta, dan kemudian dilakukan uji tuntas/due diligence.

Tak lama setelah due diligence, tepatnya pada Februari 2019, terkuak sejumlah kondisi yang tidak sesuai dengan PJBB. Yakni, ternyata 85 persen saham PT CLM yang dimiliki PT APMR telah diblokir oleh pemegang saham lain di PT CLM, yakni IR sehingga saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan; hak tagih PT APMR sebesar Rp150 miliar tidak pernah bisa dibuktikan keberadaannya; konsesi PT CLM hanya 2,660 Ha, bukan 10.000 Ha sebagaimana dipresentasikan Helmut cs; ternyata PT CLM telah memberikan semua hak tambang dan operasi kepada kontraktornya, PT DAS sejak 2017 untuk jangka waktu 5 tahun sehingga PT CLM hanya pihak penerima royalti; tidak ada data keuangan PT CLM.

Atas kejadian ini, Helmut Cs justru memanfaatkan momentum. Mereka memnita bantuan dana Rp20 miliar untuk terminasi PT DAS demi operasional PT CLM. Atas bujuk rayu Helmut Cs ini, PT Ascap goyang juga. Namun agar semuanya bisa dipertanggung jawabkan, PT Ascap melalui PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) memberikan bantuan modal kerja yang dikemas menjadi Perjanjian Pemegang Saham (PPS).

Perjanjian ini (PPS) diteken pada 14 Mei 2019 oleh PT AMI dan PT APMR, Thomas Azali serta Ruskin, dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Sebanyak 50% saham PT APMR dan profit 50% atas setiap operasi produksi PT CLM; 2. Hak untuk menunjuk 1 direktur, komisaris, dan wakil kepala keuangan; 3. Setiap pengelolaan PT APMR dan PT CLM akan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PT AMI; 4. Penyesuaian anggaran dasar untuk hal tersebut di atas.

Setelah mendapatkan deposit US$2 juta serta bantuan modal kerja Rp20 miliar, Helmut, Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen mengoperasikan PT CLM dan dengan sengaja tanpa melibatkan PT Ascap dan PT AMI, sesuai perjanjian.
Celakanya lagi, pada Oktober 2019, Helmut cs melakukan pemutusan secara sepihak atas PJBB dan PPS yang telah disepakati yang secara nyata merugikan PT Ascap dan PT AMI.

Atas perkembangan ini, Zainal Abidinsyah Siregar selaku Direktur PT AMI dan PT Ascap, melaporkan Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi No LP/B/0911/X/2019/Bareskrim tanggal 17 Oktober 2019. Di mana, status laporan polisi tersebut telah menetapkan Helmut Cs sebagai tersangka.

Saat kasus ini berproses, PT Ascap dan PT AMI baru mengetahui bahwa Thomas Azali bukanlah pemegang saham di PT APMR yang sebenarnya dan sesungguhnya. Namun, faktanya, saham Thomas Azali di PT APMR seluruhnya adalah milik Jumiatun Van Dongen, istri dari Willem Jan Van Dongen. Terkuak dugaan, Thomas Azali melakukan cara-cara melawan hukum untuk merenggut saham PT APMR dari pemilik aslinya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button