News

Kronologi Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dibekuk KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menceritakan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak swasta. Terkait kasus dugaan korupsi suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP), untuk proyek Bandung Smart City.

Ghufron mengatakan, tim penyidik terjun ke Kota Bandung setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada Jumat (14/4/2023). “Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, Jumat (14/4/2023), Tim KPK langsung bergerak ke Kota Bandung,” kata Ghufron saat jumpa pers, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Mulanya, pada siang hari pukul 12:50 WIB Jumat (14/4/2023), tim penyidik mendatangi Balai Kota Bandung mengamankan tiga orang yaitu Ajudan Wali Kota Bandung Andri Susanto, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Khairul Rijal, Sekretaris Pribadi Wali Kota Bandung Rizal Hilman.

Sedangkan, CEO PT Citra Mitra Adiguna Sony Setiadi dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro dijaring oleh penyidik saat berada di Kantor Sarana Mitra Adiguna. Ketika malam hari pukul 19.00 WIB, tim penyidik membekuk Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan bersama stafnya bernama Wanda, saat berada di kantor Dishub Jalan Soekarno Hatta No.205, Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sementara, Wali Kota Bandung Yana Mulyana diringkus oleh tim KPK saat berada di Pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum No.56, Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. “Yana pada pukul 19.15 WIB diamankan di Pendopo/Rumah Dinas Walikota,” ujar Ghufron.

Sembilan orang yang terjaring oleh tim KPK, dibawa langsung ke Jakarta. Menuju Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Gedung KPK pada Sabtu dini hari pukul 00.00WIB dan melakukan pemeriksaan 1×24 jam menentukan nasib mereka. “Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta menuju gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ucap Ghufron.

Dalam penggeledahan tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Berserta sepatu bermerek milik Yana Mulyana. Jika ditotalkan semuanya mencapai 924,6 juta rupiah.

“Uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dollar singapura, dollar amerika, ringgit malaysia, yen dan bath serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat dengan total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta,” tutur Ghufron.

Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dalam kasus ini lembaga anti rasuah tersebut menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka dibagi menjadi kelompok penerima dan pemberi suap.
Dari kelompok penerima suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal. Sementara dari kelompok pemberi suap, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Aduguna Andreas Guntoro.

KPK menjerat Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Beny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi suap terjerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button