News

Kronologi Culik-Bunuh Anak di Makassar, 2 Pelaku Terinspirasi Situs Jual-Beli Organ Tubuh

Rabu, 11 Jan 2023 – 04:59 WIB

Kronologi Culik-Bunuh Anak Oleh 2 Pemuda yang Terinspirasi Situs Jual-Beli Organ Tubuh

Polrestabes Makassar Merilis Kasus Penculikan dan pembunuhan anak oleh dua pelaku (Foto: Antara)

Polrestabes Makassar mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan seorang anak berinisial MFS (11) oleh dua pemuda yang terinspirasi konten penjualan organ tubuh di situs luar negeri.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial AD (17) dan MF (14) tergiur iklan penjualan organ tubuh di situ luar negeri saat menculik dan membunuh MFS.

“Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan,” ujar Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/1/2023). Keduanya dibekuk pada Selasa dini hari di kediamannya masing-masing.

Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat ada anak hilang. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan, ternyata anak hilang tersebut sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

“Kita lakukan penyelidikan, kita kembangkan. Akhirnya, kita ketahui. Hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang,” ungkapnya.

Saat ditanyakan apa motif dari pembunuhan tersebut, para tersangka tergiur tawaran di situs internet dengan menjual organ tubuh manusia untuk mendapatkan uang banyak.

“Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka utama AD, awalnya mendapatkan informasi di situs Yandex asal luar negeri tergiur bisnis penjualan organ manusia dan dijanjikan mendapat uang besar. Ia pun bersama rekannya merencanakan pembunuhan korban.

Namun sialnya, saat mengkonfimasi nomor di situs itu sudah tidak bisa diakses dan tidak tersambung. Saat kejadian, korban pun sudah tidak bernyawa.

“Di situ ada harga (organ sel) harganya 80.000 dolar, ada ginjal, paru-paru juga. Saya cekik, dan benturkan kepalanya di dinding,” katanya sembari tertunduk saat rilis di Polrestabes setempat.

Karena tidak mendapat apa-apa, tersangka membawa jasad korban lalu diikat tali rapiah kemudian membungkus kantong plastik berwarna hitam lalu membawa mayat korban untuk dibuang ke daerah perbatasan Makassar, di Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, lalu ditemukan warga setempat.

Meski satu tersangka masih di bawah umur, polisi memastikan akan tetap menjerat keduanya dengan undang-undang yang berlaku tentang pembunuhan.”Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button