News

Kronologi Cleaning Service Bunuh Dokter Mawar, Pakai Rok Korban untuk Tutupi Wajah

Polda Papua menangkap pria berinisial KW (22), yang bekerja sebagai cleaning service di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire. Polisi menduga dia sebagai pelaku pembunuhan dokter Mawarti Susanty atau akrab disapa dokter Mawar.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mengikuti segala pemeriksaan medis selama kurang lebih 3 minggu, akhirnya berhasil ditemukan pelaku serta motif kematian dokter Mawar di rumah dinasnya di kawasan Nabire, Papua.

Motif pembunuhan pemuda yang satu pekerjaan dengan dokter Mawar di RSUD Nabire itu adalah sakit hati.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran sakit hati atas tindakan korban yang diduga memotong hasil Upah Insentif Covid milik pelaku pada tahun 2020,” kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, saat melakukan konferensi pers di Mapolda Papua, Rabu (29/3/2023).

Sementara kronologinya, KW pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 06.00 WIT, pergi ke rumah korban dan masuk ke dalam melalui plafon kamar mandi.

Usai masuk ke dalam rumah, tersangka mengambil rok korban dari lemari untuk digunakan menutupi wajahnya. Pelaku lalu berpapasan dengan korban dan langsung melakukan penganiayaan.

“Kemudian tersangka KW langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan membanting korban ke lantai di depan pintu kamar korban,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka membekap mulut korban dengan tangan kirinya. Setelah itu cleaning service ini memukul dada korban berkali-kali. Korban berusaha melawan, namun pelaku mencekiknya.

“Setelah korban terjatuh tersangka KW membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya dipakai untuk memukul dada kanan kiri korban dengan menggunakan siku berkali-kali,” ucapnya.

Tersangka KW kemudian mengangkat korban ke tempat tidur dan menutupi tubuhnya dengan selimut usai korban tak bergerak. Dia lalu membersihkan lantai rumah karena korban mengeluarkan air seni. Pelaku lalu mengambil handphone korban dan kabur.

Pelaku berhasil diungkap oleh kepolisian usai hasil otopsi maupun swab yang dilakukan oleh tim medis, dikembangkan kembali oleh Polres Nabire menggunakan Scientific Crime Investigation dan mencocokkan dengan DNA yang ditemukan dari korban dan pelaku.

Sementara barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan yakni berupa handphone (hp) milik korban dengan merk Sony Xperia 10 plus warna hitam yang disimpan didalam bantal yang terbungkus plastik putih dan ditaruh di gudang kecil lantai 2 Ruang Poli RSUD Nabire.

“Tidak hanya itu, kami juga menemukan sebuah rok hitam bermotif bintik putih yang digunakan pelaku untuk menutup wajah saat melakukan penganiayaan terhadap korban yang kemudian disimpan di dalam lemari kamar di bawah tumpukan baju,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman untuk membuktikan bisa tidaknya tersangka ini disangkakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Untuk membuktikan adanya perencanaan dalam perbuatan tersebut guna memenuhi unsur pasal 340 KUHP (yakni) ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun, penyidik masih melakukan pendalaman,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button