Market

Kritik Hapus Kelas BPJS Kesehatan, YLKI Khawatirkan Muncul RS JKN Kelas Kambing


Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengkritik keras Perpres 59 Tahun 2024 yang menghapus kelas layanan BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan, Perpres 59/2024 bak karpet merah untuk industri asuransi komersial. Beleid bakal menggerus dan mendegradasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Tersebab, setelah program JKN makin eksis, pangsa pasar asuransi kesehatan komersial, terus-terusan anjlok. Sehingga mereka meloby  DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Kementerian Kesehatan untuk membuat JKN KRIS,” kata Tulus saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Lalu bagaimana endingnya? Masih menurut Tulus, peserta kelas I BPJS Kesehatan akan ramai-ramai migrasi ke asuransi kesehatan komersial. “Alasannya apa? Peserta kelas I tidak akan mau di-down grade dengan satu kamar untuk 4 orang,” paparnya.

Tulus menduga ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan implementasi JKN KRIS. Di sisi lain, program JKN-BPJS Kesehatan akan semakin tergerus.

Nantinya, kata Tulus, secara praksis justru akan muncul “kasta baru” dalam pelayanan kesehatan, yakni RS komersial dan RS JKN. Dan sialnya RS JKN dianggap ‘RS kelas kambing’.

Mengingatkan saja, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024.

Beleid ini bikin heboh karena layanan BPJS Kesehatan tak adalagi kelas, namun ditetapkan berskema KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Nantinya, bisa jadi, peserta BPJS Kesehatan beda besaran iuran namun satu ruangan saat menikmati layanan kesehatan di RS. 

Back to top button