News

KPU Umumkan Peserta Pemilu 2024, Delapan Parpol Nonparlemen Lolos Verifikasi

Rabu, 14 Des 2022 – 18:34 WIB

Img 2897 - inilah.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan delapan dari sembilan partai politik atau parpol yang mengikuti verifikasi faktual, dinyatakan lolos dalam rekapitulasi nasional sebagai peserta Pemilu 2024. (Foto: Inilah.com/Harris Muda)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan delapan dari sembilan partai politik atau parpol yang mengikuti verifikasi faktual, lolos dalam rekapitulasi nasional sebagai peserta Pemilu 2024.

Kedelapan parpol tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, PSI dan Partai Buruh. Dengan demikian secara resmi KPU umumkan 17 parpol peserta Pemilu 2024.

“Menetapkan 17 partai politik yang menemenuhi syarat pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, Partai Ummat dipastikan gagal ikut berkompetisi di Pemilu 2024, setelah hasil rekapitulasi partai besutan Amien Rais ini dinyatakan gagal memenuhi syarat di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTT) dan Sulawesi Utara.

Usai pembacaan keseluruhan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional, KPU secara resmi menandatangani berita acara dan Surat Keputusan KPU. “Keputusan ini berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan di Jakarta, 14 desember 2022, Ketua KPU Hasyim Asyari saya tandatangani,” ungkap Hasyim.

Sebelumnya, pada 14 Oktober 2022 lalu, KPU menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang lolos verifikasi administrasi. Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, yaitu PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut ada tiga kategori parpol yang lolos verifikasi administrasi, pertama adalah parpol kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen/ parliamentary threshold (PT) atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI yang jumlahnya sembilan parpol.

Berikutnya, kategori kedua yaitu parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI yang dinyatakan ada lima partai politik. Parpol kategori ketiga, yakni parpol baru ada empat parpol yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga sampai dengan saat ini terdapat 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual, sehingga dengan demikian dari 18 parpol tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual terdapat sembilan parpol.

Adapun, verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kemudian verifikasi terhadap kantor parpol tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota. Kemudian verifikasi keanggotaan di kabupaten/ kota yang didaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk persyaratan pendaftaran pada partai politik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button