Sunday, 30 June 2024

KPU Tegur Kuasa Hukum saat Sidang PHPU, Hakim Arief: Matikan Dulu Mic-nya, Enggak Elok!

KPU Tegur Kuasa Hukum saat Sidang PHPU, Hakim Arief: Matikan Dulu Mic-nya, Enggak Elok!


Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hanter Oriko Siregar sempat salah membacakan petitum yang dimohonkan kepada majelis hakim saat sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya, Hanter menyebut pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan perolehan suara termohon. Padahal, KPU selaku termohon tidak memiliki perolehan suara.

“Menetapkan perolehan suara termohon, pemohon, untuk pengisian anggota DPRD,” kata Hanter di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Hakim konstitusi Arief Hidayat sempat meyakinkan kuasa hukum dengan menanyakan apakah KPU sebagai termohon atau pemohon.

“Termohon, yang mulia,” ucap Hanter.

“Termohon itu Anda loh. Masak Anda punya suara,” timpal Arief.

Kemudian, Arief membaca berkas KPU dan menemukan bahwa dalam petitumnya, KPU meminta majelis hakim untuk menetapkan suara termohon.

“Menetapkan perolehan suara termohon. Lho ini termohon?” ucap Arief sambil membaca berkas.

Menanggapi itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kuasa hukumnya melakukan salah ketik dalam menyusun berkas keterangan KPU.

“Izin yang mulia, ini ada kesalahan dalam kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks pemohon adalah termohon, jadi mohon direnvoi,” tutur Idham.

Arief meminta KPU untuk memperbaiki petitumnya dan menunjukkan renvoi yang diajukan. Namun kemudian, Idham terdengar sempat berdiskusi dan memberi teguran kepada kuasa hukumnya tanpa mematikan pengeras suaranya atau mikrofon.

“Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, Mas. Kalo Mas menulis ini, nanti membetulkan Pemohon. Iya, artinya Termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?” kata Idham kepada kuasa hukumnya.

Mendengar itu, Arief kemudian meminta Idham mematikan mikrofon agar diskusi dia dengan kuasa hukumnya tidak didengar orang lain.

“Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain dengar, enggak elok itu,” tutur Arief menegur.

“Bagaimana? Kalau saya yang merumuskan, nanti saya yang jadi pemohon. Enggak jadi hakim,” ujar dia berkelakar.