Tuesday, 02 July 2024

KPU soal Syarat Usia Cakada: Cagub 30 Tahun, Cabup-Cawalkot 25 Tahun pada Januari 2025

KPU soal Syarat Usia Cakada: Cagub 30 Tahun, Cabup-Cawalkot 25 Tahun pada Januari 2025


Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menarik kesimpulan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah (cakada).

“keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Hasyim pun menjelaskan tiga kerangka hukum terkait hal ini yakni amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada, dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.

Putusan MA berbunyi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Sedangkan, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 telah termaktub dalam Pasal 201 ayat 1 UU Pilkada yang berbunyi:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.”

Sementara ketentuan tentang pelantikan serentak juga telah diatur pada Pasal 164A dan Pasal 165 di UU yang sama. “Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sbgmn dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden,” kata Hasyim.