News

KPU Masih Tunggu Salinan Resmi Putusan MA Soal Syarat Cakada


Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buntut adanya putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah (cakada).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengaku pihaknya baru saja mengetahui informasi tersebut dari awak media.

“Kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya putusan MA nomor 23/P/HUM/2024, yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi. Karena kami harus berkepastian hukum,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Dia mengatakan, KPU akan bersikap jika sudah ada kepastian hukum, contohnya saat ramainya putusan MA terkait keterwakilan perempuan beberapa waktu lalu.

Sehingga, KPU perlu menunggu publikasi dokumen secara resmi oleh MA sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024.

“Nah kami saat ini menunggu putusan yang ramai dibicarakan tersebut dipublikasikan. Yang jelas KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk, KPU akan melaporkan ke pembentuk undang-undang,” jelas Idham.

“Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada,” sambungnya.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Dari informasi yang didapat Inilah.com, putusan itu diputuskan oleh majelis hakim yang memutus yakni Yulius dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota,” bunyi putusan tersebut, dilihat Inilah.com, Kamis (30/5/2024).

Back to top button