News

KPU Lakukan Coklit Pilkada 2024 Mulai 23 Juni


Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Juni mendatang terhadap para pemilih untuk gelaran Pilkada serentak 2024 mendatang.

“Coklit akan terselenggara sekitar 23-24 Juni 2024 untuk Pilkada tahun 2024. Dan coklit hanya terselenggara satu bulan saja, mohon diunderline, Juni akhir sampai Juli kita akan Coklit,” kata anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Betty menambahkan jajarannya akan melakukan coklit dengan berbasis de jure menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ataupun dokumen pendukung lainnya.

Hal itu, Betty menegaskan diperuntukan bagi warga negara yang sudah memasuki usia 17 tahun pada 27 November 2024 mendatang namun belum memiliki KTP-el.

“Kan ada Kartu Keluarganya. Itu jadi pembuktiannya. Apalagi pembuktiannya? bisa IKD, Identitas Kependudukan Digital,” ujarnya menambahkan.

Nantinya, lanjut Betty, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit dan sinkronisasi data se salah satu jenis dokumen kependudukan itu.

Sementara itu, jika Pantarlih nantinya tisak menemukan data pemilih di ruang lingkupnya maka akan dimasukan ke dalam kategori pemilih baru.

“Sepanjang bisa dibuktikan KTP-elnya, kalau tadi dibekukan oleh pihak yang punya kewenangan, maka bisa dihidupkan kembali menjadi pemilih baru, tidak kehilangan hak pilih,” jelas Betty.
 

Back to top button