Sunday, 30 June 2024

KPU Bersiap Gelar PSU, Termasuk Pileg DPD Sumbar

KPU Bersiap Gelar PSU, Termasuk Pileg DPD Sumbar


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Pemungutan Suara Urang (PSU) di berbagai macam daerah termasuk untuk DPD daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar).

“Dikarenakan putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatera Barat,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Idham menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan jajaran-jajarannya perihal pelaksaan PSU maupun rekapitulasi ulang sesuai putusan MK.

“Kami akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokasi khusus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024.

Dari catatan yang ada, MK telah menolak sebanyak 58 perkara sengketa Pileg 2024. Sementara, 38 perkara MK kabulkan sebagian dan 6 perkara dikabulkan secara seluruhnya.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Lebih lanjut, ada 3 perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.

Dibandingkan dengan pemilu 2019, MK lebih banyak mengabulkan perkara sengketa Pileg di tahun 2024 sebanyak 14,81 persen, meningkat sekitar 3 kali lebih banyak dibanding lima tahun lalu.