News

KPU Beberkan Syarat Parpol Bisa Ikut Pemilu 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 . Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.

Menurut Hasyim, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota terdapat dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Persyaratan itu antara lain, parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan,” kata Hasyim dalam Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).

Selanjutnya, terdapat persyaratan lain, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Berikutnya, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol melalui bukti kepemilikan kartu tanda anggota.

Selain itu mempunyai kantor tetap kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU, serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.

“Sementara ini dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022,” terang Hasyim.

Dia memaparkan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada regulasi yang sama pada Pemilu 2019. Regulasi ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

“Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di UU Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” ujar Hasyim.

Status Badan Hukum

Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Baroto menjelaskan, parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi. Syarat ini antara lain terkait akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dari berkas-berkas yang ada tadi, kami akan memverifikasi, kami cek secara manual juga, dan biasanya juga kami akan mengecek langsung (faktual) keberadaan partai-partai politik yang mendaftar tadi,” ujarnya.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button