News

KPU-Bawaslu Didesak Satu Suara Perkuat Aturan Kampanye di Medsos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak satu suara terkait upaya memperkuat aturan kampanye di media sosial (medsos). Pasalnya, kedua lembaga penyelenggara pemilu ini dinilai masih beda persepsi yang berujung lemahnya aturan berkampanye ranah tersebut.

“Pada aspek regulasi, masih adanya perbedaan persepsi antara KPU dan Bawaslu dalam melihat definisi kampanye, definisi media sosial hingga perbedaan dalam mengatur akun kampanye di media sosial,” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Adinda mengemukakan hal itu dikemukakan dalam diskusi bertajuk “Urgensi Penataan Regulasi Kampanye di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 yang Edukatif dan Informatif”. Diskusi ini digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas bekerja sama dengan TII.

Lebih lanjut, Adinda menjelaskan, berdasarkan penelitian TII, aturan yang ada saat ini belum spesifik dan rinci mengatur kampanye medsos. Selanjutnya, terkait persoalan sumber daya manusia dalam pengaturan dan pengawasan akun media sosial peserta pemilu.

“Jika melihat jumlah partai dan bakal calon legislatif, penyelenggara pemilu memiliki keterbatasan SDM dan sumber daya pendukung kerjanya,” katanya.

Lebih jauh, Adinda menjelaskan, penguatan aturan kampanye di medsos juga bertujuan mencegah hoaks. Berkaca dari Pemilu 2029, angka penyebaran hoaks di medsos terhitung tinggi.”Bahkan saat ini konten hoaks media sosial pada Pemilu 2019 diputar kembali jelang Pemilu 2024,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni menyatakan, sejak Pilkada DKI Jakarta 2017 hingga Pemilu 2019, kampanye politik menjadi sangat kompleks, termasuk di media sosial.

Menurut dia, belum ada pengaturan kampanye di medsos untuk Pemilu 2024. Jika tidak ada perubahan, aturan sebelumnya akan digunakan kembali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button