News

KPU Atur Penggunaan E-Wallet, Sumbangan Uang Elektronik Wajib Disetor ke RKDK

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur secara khusus soal sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik dan penggunaannya melalui e-wallet.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sumbangan uang elektronik harus masuk terlebih dahulu ke rekening khusus dana kampanye (RKDK). Ia menjelaskan, setelah dimasukkan ke dalam RKDK, baru bisa dipergunakan melalui e-wallet atau e-money.

Persoalan ini, sambung dia, menjadi perhatian khusus karena pada perkembangan teknologi terkini, keberadaan e-wallet dan uang elektronik semakin familiar di masyarakat, sedangkan pada teknisnya uang tersebut tidak menggunakan jenis rekening.

“Oleh karena itu, menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya. Sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye, dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” jelas dia usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin (29/5/2023).

“Sebelum melakukan refill e-money, uang tersebut terlebih dahulu harus dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDK), setelah itu baru digunakan ke refill e-money misalnya. Itu sebuah contoh saja,” tambah Idham.

Selain urusan uang elektronik dan e-wallet, sambung Idham, KPU setiaknya memiliki 9 poin lainnya yang berkaitan dengan isu strategis dana kampanye. Pada poin pertama, soal periode pembukuan laporan dana kampanye pasangan calon (paslon).

“Sejak penetapan paslon sampai dengan 75 hari sebelum masa tenang, maka periode pembukuan laporan dana kampanye untuk paslon dimulai. Dan ditutup 7 hari sebelum Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU,” sambungnya.

Lalu isu strategis kedua berkaitan dengan penetapan peserta pemilu berdasarkan kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan poin ketiga berkenaan dengan transparansi rekening khusus dana kampanye (RKDK).

“Seluruh penerimaan dalam bentuk uang wajib ditempatkan dalam RKDK, sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye. Ya caleg nanti dapat menyetor uang ke dalam RKDK partai,” ujarnya.

Tak hanya itu, transparansi ini akan dideteksi melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Kemudian isu strategis keempat, terkait dengan penyusunan dan penyampaian laporan dana kampanye menggunakan Sidakam. Poin ke lima berkenaan dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

“Isu strategis ke enam, penyumbang pihak lain yang berasal dari unsur kelompok. Penyumbang dana kampanye yang berasal dari kelompok wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam proses penelusuran sumber dana, dan untuk menghindari kelompok fiktif. Berkaitan dengan isu strategis ini, ini berasal dari rekomendasi PPATK kepada KPU,” tandasnya.

Sedangkan pada isu ke tujuh terkait dengan sistem pelaporan dana kampanye tim kampanye, paslon presiden dan wakil presiden (wapres) tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Lalu isu ke delapan adalah soal sumbangan uang elektronik yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Isu strategis ke sembilan berkaitan dengan pembukaan dan penutupan RKDK yang pengaturannya sudah berdasarkan saran serta masuka dari PPATK, OJK, bahkan KPK.

“Ke sepuluh, laporan dana kampanye pihak lain (relawan). Biaya kampanye yang dilakukan oleh pihak lain menjadi lampiran dalam laporan dana kampanye dan dilaporkan kepada KPU,” pungkas Idham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button