Market

KPPU Kantongi Nama Kartel Minyak Goreng, Tunggu Waktu untuk Diungkap

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU sudah memanggil 44 pihak yang berkaitan dengan praktik kartel minyak goreng. Pemanggilan 44 pihak ini terkait penyelidikan kelanggaan kelangkaan minyak goreng.

“Jadi kami sudah memanggil 44 pihak dan sudah menemukan satu alat bukti, sehingga naik ke penyelidikan. Kami tinggal mencari satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan,” kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Dia mengatakan KPPU memeriksa semua produsen minyak goreng dari skala kecil maupun besar terkait dugaannya praktik kartel minyak goreng.

“Begitu juga distributor kami panggil dimintai keterangan. Peritel, asosiasi pengemasan minyak goreng, dan juga instansi pemerintah, dalam hal ini pihak dari Kementerian Perdagangan untuk dimintai penjelasan terkait kebijakan pemerintah, maupun dari Bea Cukai,” ungkpanya.

Ukay mengatakan dalam proses penyelidikan kelangkaan minyak goreng itu, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran. Hal ini terkait dengan pasal Pasal 5 tentang penetapan harga, Pasal 11 tentang kartel, dan Pasal 19C tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran.

Meski KPPU belum bisa mengungkap pihak yang terlibat dalam kartel minyak goreng. Sebab KPPU masih memerlukan satu alat bukti lagi untuk melengkapi hasil penyelidikan dan menyerahkannya ke penegak hukum.

KPPU menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan kebijakan atau instruksi kepada seluruh pelaku industri minyak sawit mentah (CPO). Intsruksi ini diberikan kepada pihak perkebunan kelapa sawit, industri pengolahan CPO, hingga industri hasil CPO. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.

“Jadi kami menyarankan agar pemerintah tahu posisi CPO ada di mana saja, dari hulunya sampai ke penggunanya. Untuk itu diperlukan proses pelacakan di setiap tahapannya, dan distribusi CPO tersebut,” ujar Ukay.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button