News

KPPU Jangan Omdo, Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng 4 Perusahaan

Ekonom Uchok Sky Khadafi mendesak KPPU bongkar indikasi kartel minyak goreng. Beri hukuman maksimal kepada seluruh pelakunya.

“Saya kira, bagus kalau KPPU sudah paham dan punya data terkait kartel minyak goreng. Kita tunggu aksinya. Jangan omong doang, adili pelakunya, beri sanksi yang terberat. kasihan rakyat yang bergaji pas-pasan harus beli minyak goreng mahal,” tegas Uchok kepada Inilah.com, Senin (24/1/2022).

Selain itu, kata pakar anggaran dari Center for Budget Analysis (CBA), pemerintah terpaksa mengeluarkan dana besar untuk subsidi minyak goreng. Awalnya Rp3,6 triliun membengkak Rp4 triliun menjadi Rp7.6 triliun.

Dana segede itu digunakan untuk mensubsidi 250 juta liter per bulan, atau 1,5 miliar liter dalam enam bulan. Sehingga harga minyak goreng bisa bertahan di level Rp14 ribu per liter. “Ini celaka kalau memang ada yang main-main. Saya kira, kepolisian harus dilibatkan. Karena ada uang negara yang dikeluarkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi menyebut, ada indikasi permainan kartel terkait melambungnya harga minyak goreng, beberapa waktu lalu. Indikasinya kartel minyak goreng terlihat saat perusahaan minyak sawit kakap, terkesan kompak menaikkan harga secara bersamaan. Padahal, para perusahaan minyak goreng itu dimiliki satu grup besar

Berdasarkan data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.

“Minyak goreng di Indonesia banyak mereknya, tapi perusahaannya itu-itu saja. Sehingga, posisi tawar konsumen menjadi lemah. Kalau berbeda pemilik perusahaan dari setiap merek, konsumen punya pilihan,” kata Ukay.

Menurut dia, dalam mencermati kondisi di lapangan, domain KPPU adalah mengawasi pelaku ekonomi agar tidak melakukan pelanggaran persaingan usaha. Selain itu, lanjut dia, KPPU juga sementara menelaah penyebab kenaikan harga minyak goreng sebagai kontribusi dari kebijakan yang ada atau prilaku dari perusahaan.

Pasalnya, terdapat aturan atau kebijakan yang menerapkan persyaratan untuk membangun pabrik minyak goreng, minimal memiliki 20 persen lahan sawit, untuk menjamin pasokan bahan baku untuk proses produksinya.

Akibatnya, pabrik minyak sawit berskala kecil di daerah, sulit membangun pabrik minyak goreng. Padahal, era 1970-1980 pabrik minyak goreng lokal tumbuh subur. Efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button