Market

KPPU Denda 7 Perusahaan Penimbun Migor, Total Rp71,28 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng (migor) di tengah kelangkaan pada tahun lalu.

KPPU menjelaskan tujuh perusahaan itu melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Oleh sebab itu, KPPU menjatuhkan denda mencapai Rp71,28 miliar untuk ketujuh perusahaan tersebut.

“KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000,” demikian dikutip dari siaran pers KPPU, Minggu (28/5/2023).

Dalam Putusannya, KPPU menjelaskan struktur pasar dalam industri migor disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.

Industri migor dikuasai oleh empat grup perusahaan besar. KPPU menilai hal ini yang menyebabkan potensi penetapan harga dilakukan oleh empat perusahaan tersebut.

“Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor,” ujar KPPU.

KPPU juga menemukan para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET).

Ketujuh perusahaan juga melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. “Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET,” kata KPPU.

Pada saat kebijakan HET dicabut, lanjut KPPU, pasokan migor kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.

“Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat,” jelasnya.

Berikut rincian perusahaan yang dijatuhi denda oleh KPPU:

1. PT Asianagro Agungjaya didenda denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu didendaRp15.246.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah);

3. PT Incasi Raya harus membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

4. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk harus membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);

5. PT Budi Nabati Perkasa dijatuhi denda Rp1.764.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah);

6. PT Multimas Nabati Asahan dijatuhi denda Rp8.018.000.000,00 (delapan miliar delapan belas juta rupiah);

7. PT Sinar Alam Permai didenda Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);

Ketujuh perusahaan tersebut harus melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button