News

KPK Yakin Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara.

Angin bersama eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani bakal mendengarkan vonis dalam kasus dugaan suap perpajakan hari ini, Kamis (3/2/2022).

“Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Ali mengatakan pihaknya sudah memberikan bukti dua orang itu menerima suap terkait perpajakan selama persidangan berlangsung. Hakim diminta bijak.

“KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan,” ujar Ali.

Pada perkara ini, Angin dituntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dituntut enam tahun bui serta denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan membayar uang pengganti Rp3,375 miliar. Lalu, SGD1.095.000 atau sekitar Rp11,198 miliar bila dihitung dengan kurs pada 2019 sebesar Rp10.227 per dolar Singapura. Sehingga, total yang mesti dibayar Rp14,573 miliar.

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button