News

KPK Sita Uang Rp200 Juta Pemberian Rahmat Effendi ke Ketua DPRD Bekasi

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro sebagai saksi. Pada kesempatan ini KPK menyita uang senilai Rp200 juta dari Ketua DPRD Bekasi itu. Uang ratusan juta ini pemberian dari Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.

“Penyitaan berupa uang sebesar Rp200 juta,” kata Plt juru KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Ali Fikri belum memerinci maksud dari Rahmat menyerahkan uang senilai Rp200 juta kepada Chairoman. Penyidik juga mendalami soal proses pengadaan lahan di Bekasi dari keterangan Chairoman.

“Tim penyidik mengkonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi. Mengenai penganggaran lahan di Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Ali.

Sementara itu, Chairoman mengaku uang Rp200 juta merupakan pemberian dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Kuat dugaan pemberian berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

“Jadi tepatnya bukan menerima tapi di serahkan,” kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.

Chairoman mengklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang Rahmat Effendi berikan. Uang itu sudah ia serahkan ke KPK. Total uang baru ia ketahui saat penyidik KPK menghitungnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button